Prof. Adwani,
  • UTU News
  • 20. 11. 2018
  • 0
  • 2368

MEULABOH - “Munculnya beragam permasalahan hukum dalam masyarakat yang sangat mendominasi sekarang ini, sudah saatnya pimpinan memikirkan berdirinya Fakultas Hukum dalam lingkup Universitas Teuku Umar (UTU)”, demikian pendapat  Prof. Adwani.  

Prof. Dr. Adwani, SH, M.Hum, Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum-Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menyampaikan pendapat itu ketika ditemui Tim UTU News, belum lama ini di ruang kerjanya di Unsyiah-Banda Aceh.

Prof. Adwani mengatakan, Wilayah Barat Selatan Aceh yang daerahnya sudah banyak dimekarkan, dan  banyak kabupaten baru yang muncul dari hasil pemekaran, tentu daerah tersebut membutuhkan sumber daya manusia untuk pengembangan dan kemajuannya. Makin banyak muncul kabupaten, tentu makin banyak kebutuhan yang diperlukan, termasuk SDM ilmu hukum.  

Prof. Adwani memberi contoh, di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dulu tidak ada Fakultas Keperawatan, sekarang di Unsyiah sudah ada Fakultas Kedokteran, ada Fakultas Keperawatan, ada Fakultas Kedokteran Gigi, apalagi ilmu hukum. Untuk itu, UTU perlu segera mendirikan Fakultas Hukum karena ilmu hukum ini agak spesifik.

Ilmu Hukum di UTU saat ini masih sebagai Program Studi paada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. “Kalau masih berstatus prodi lingkupnya sangat kecil dan daya tampung mahasiswa sangat terbatas, sementara kebutuhan untuk daerah dan minat masyarakat kuliah ilmu hukum sangat besar”, ujar Adwani.

Selain itu, kebutuhan untuk lapangan pekerjaan. Artinya, ketika sudah mendirikan Fakultas Ilmu Hukum, daya tampung tenaga kerja dengan menambah tenaga pendidik peluangnya semakin luas. Maka untuk merespon perkembangan hukum dalam masyarakat, harus banyak menciptakan sarjana hukum.

“Saya mengakui, selama Prof. Jasman memimpin Universitas Teuku Umar (UTU), sudah banyak kemajuan yang dicapai. Bahkan, mahasiswa-pun terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk tenaga dosen yang terus bertambah”, begitu pengakuan Prof. Adwani.

Kalau selama ini SDM dosen khusus ilmu hukum masih terlalu minim, diharapkan dengan berdirinya Fakultas Hukum tentu kebutuhan personal dosen ilmu hukum penting, termasuk menampung tenaga kerja dosen yang ada disekitar kita

Untuk menyeimbangkan SDM hukum dalam masyarakat, misalnya sebagian ada yang jadi pengacara, menjadi jaksa, menjadi dosen, itu salah satu solusinya adalah kalau seandainya sudah ada Fakultas Hukum berarti kita bisa menyiapkan berbagai macam peralatan, tenaga pendidiknya, dan fasilitas lain yang diperlukan. (Zakir)

Lainnya :