Pengumuman Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2023

PENGUMUMAN

Nomor : 370/UN59/TM.01.00/2023

 

Tentang

TATA CARA PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU JALUR

 SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP)

 

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

UNIVERSITAS TEUKU UMAR


Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 28 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP), bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Teuku Umar WAJIB melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 30 Maret s.d 16 April 2023  dengan cara sebagai berikut:

A. Kelengkapan Berkas

Sebelum mengakses laman pendaftaran ulang, calon mahasiswa baru WAJIB memastikan Nomor KTP/NIK telah online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayahnya masing-masing. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP (bila ada), Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat (bila ada), dan dokumen lainnya yang bersifat legal secara hukum, serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan file berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan calon mahasiswa sebagai berikut :

  1. File Scan Nilai Rapor semester 1 s.d 5.
  2. File Pas Foto terbaru latar belakang warna biru (foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi).
  3. File Scan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli/Surat Keterangan Identitas Pelajar dari Sekolah (untuk siswa SMA/SMK/MA/Sederajat lulusan tahun 2023).
  4. File Scan Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat (untuk siswa lulusan tahun 2022 dan 2021).
  5. File Kartu peserta SNBP Asli.
  6. File Scan Kartu Keluarga (KK) Asli.
  7. File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siswa (bila ada)
  8. File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua Asli.
  9. File Scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  10. File slip pembayaran/pembelian token listrik bulan terakhir, atau keterangan sumber listrik dari PLN/Institusi pemberi subsidi bagi yang tidak bayar listrik.
  11. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua:
  • Bagi PNS, Karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai perusahaan swasta ditandatangani oleh bendahara instansi atau yang berwenang.
  • Bagi pekerjaan selain yang disebut sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Penghasilan dari kepala desa setempat.
  1. File Foto rumah tampak depan seutuhnya, ruang tamu, dan ruang dapur, yang di dalam salah satu foto tersebut memperlihatkan calon mahasiswa dan seluruh keluarga yang bersangkutan.

 Tambahan bagi calon penerima KIP-Kuliah

  • Surat Pernyataan KIP Kuliah (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  • Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.
  • Surat keterangan kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, atau menumpang) dari kepala desa.
  • File Kartu Pendaftaran KIP Kuliah.
  • Sertifikat atau Piagam Penghargaan (bila ada).
  • Motivation Letter (dapatkan contohnya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  • File Kartu KIP Sekolah (bila ada).
  • File Kartu BPJS Kesehatan (bila ada).
  • File Kartu PKH (bila ada).

 BTahap Pendaftaran Ulang

  1. Seluruh berkas pada point A disimpan dalam bentuk soft file dengan format file JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB.
  2. Adapun langkah-langkah pengisian data pendaftaran ulang sebagai berikut:
    • Membuka laman https://pmb.utu.ac.id/login
    • Masukkan ID Pendaftar dan PIN
      • ID Pendaftar adalah Nomor Pendaftaran SNBP
      • PIN adalah Tanggal Lahir (format : DDMMYYYY)
    • Klik “Login”
      • Jika nomor pendaftaran valid maka akan muncul formulir isian pendaftaran ulang
    • Lengkapi Formulir Pendaftaran Ulang yang terdiri dari :
      1. Biodata
      2. Berkas Administrasi
      3. KIP Kuliah (bagi yang mengajukan)
      4. Pengumpulan Data (ceklis permanen data)
      5. Hasil Seleksi, dan
      6. Daftar Ulang.
    • Cetak Formulir Pendaftaran yang terdapat di bagian Pengumpulan Data dan disimpan sebagai bukti valid telah melakukan pendaftaran ulang;

 C. INFORMASI LAINNYA

  1. Bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak bernar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
  2. Setiap calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
  3. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP Kuliah (KIP-K), mekanisme seleksi dan pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian di laman http://beasiswa.utu.ac.id/
  4. Penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tata cara pembayaran akan diumumkan kemudian.
  5. Setelah melakukan pendaftaran ulang, seluruh calon mahasiswa diharapkan secara rutin memantau laman utu.ac.id, akademik.utu.ac.id, pmb.utu.ac.id pada akun masing-masing peserta, dan media sosial resmi Universitas Teuku Umar untuk mendapatkan informasi terbaru.
  6. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
    • KIP-Kuliah : 0811-6882-280 (Irwandi);
    • Pendaftaran Ulang : 0823-6533-43510 (WA Akademik Rektorat).

 Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

 

Aceh Barat, 28 Maret 2023

Rektor,

 dto

 Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si

NIP 196412311986091001


Komentar :

Lainnya :