Pimpinan UTU Diundang Bahas Implementasi Statuta Perguruan Tinggi di Pekanbaru
  • UPT_TIK
  • 10. 08. 2018
  • 0
  • 1907

MEULABOH - Pimpinan Universitas Teuku Umar (UTU) diundang untuk membahas implementasi statuta (anggaran dasar) perguruan tinggi. Workshop Implementasi Statuta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang merupakan agenda Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berlangsung selama 3 hari (8-10 Agustus 2018), di Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau.

Pimpinan Universitas Teuku Umar yang diundang pada kegiatan workshop implementasi statuta adalah Wakil Rektor II-UTU Dr. Ishak Hasan, M.Si, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Mawardi Amin, SE, Ak, Sekretaris Senat Universitas Andi Yusra, ST., MT, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Intern (SPI) Budiyanto, SE, MM. Kegiatan workshop yang digelar di Hotel Aryaduta itu,  dibuka Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenristekdikti, Ani Nurdiani Azizah, SH, M. Si, dan diikuti 10 PTN se-Indonesia.

Dr. Ishak Hasan, M.Si menjelaskan, statuta merupakan konstitusi atau  ‘kita kuningnya’ perguruan tinggi. Statuta berisi pedoman dan arah yang akan dituju oleh perguruan tinggi. Dengan adanya statuta  maka jalan yang akan ditempuh untuk mewujudkan visi misi perguruan tinggi akan menjadi jelas dan terang. Sebab norma  dan aturan yang tercantum dalam statuta akan mengikat internal sivitas akademika dalam berinteraksi dengan fungsinya di perguruan tinggi. Semua amanah sebagai garis besar dalam statuta harus diimplementasikan dalam bentuk peraturan dan keputusan Senat dan Rektor. Semua individu dan unit kerja yang ada di dalamnya harus mencerminkan perilaku dan bergerak bersama guna mewujudkan tujuan perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Dr. Ishak mengatakan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, Universitas Teuku Umar (UTU) turunan dari statuta berupa peraturan  dan keputusan yang dibutuhkan oleh organisasi UTU belum lengkap dan perlu disempurnakan terus agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi Universitas Teuku Umar (UTU) yang terus berkembang.

Tujuan dari workshop Implementasi statuta untuk monitoring dan evaluasi sejauhmana implementasi statuta dalam bentuk peraturan, keputusan-keputusan di PTN,  baik dalam hal peraturan rektor maupun peraturan senat. Namun, manfaat dari kegiatan workshop tersebut untuk memastikan PTN agar mematuhi statuta yang mana statuta dimaksud sama dengan, “undang-undang dasar Perguruan Tinggi Negeri (PTN)”, papar salah seorang pemateri.

Tim pemateri kegiatan workshop implementasi statuta adalah Ani Nurdiani Azizah, SH.,M.Si, Dra. Salhefni (Kabag Organisasi Biro Hukum), Syamsul Hadi, SH.,MH (Kabag Peraturan Perundang-Undangan). Semua pemateri dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.

Kegiatan workshop tersebut khusus untuk Wilayah Regional Pekan Baru yang diiikuti 10 PTN yaitu Universitas Teuku Umar (UTU), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Universitas Terbuka (UT), Institut Teknologi Sumatra, Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Universitas Singaperbangsa Karawang, Politeknik Negeri Semarang, Politeknik Media kreatif negeri Jakarta, politeknik negeri lampung, politeknik elektronika negeri Surabaya.(Muzakkir)

Komentar :

Lainnya :