Masyarakat Pasi Aceh Dilatih Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Gampong
  • UTU News
  • 30. 04. 2018
  • 0
  • 1697

MEULABOH – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar, Zainal Putra SE MM, menggelar pelatihan “Implementasi Model Penyusunan Perencanaan Pembangunan Gampong Berbasis Potensi Lokal”  di Gampong Pasi Aceh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/04/18). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur gampong, tokoh masyarakat dan unsur pemuda gampong setempat.    

Zainal Putra SE MM yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, mengatakan bahwa aparatur gampong, tokoh masyarakat dan unsur pemuda harus paham mengenai bagaimana menyusun perencanaan pembangunan gampong berbasis potensi lokal yang tersedia di gampong itu sendiri. Dikatakannya, keberhasilan penggunaan dana desa yang begitu besar dikucurkan oleh pemerintah kepada gampong, seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di gampong.

“Nah, ini sangat berkaitan dengan bagaimana perencanaan pembangunan gampong yang dirancang dari awal. Apabila perencanaan gampong dilakukan dengan baik, tentu akan menghasilkan kinerja pembangunan gampong yang baik pula”, begitu diungkapkan Zainal Putra SE MM.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan gampong sangat berguna untuk memberikan arah kepada keuchik dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi gampong, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelolaan sumberdaya yang dimilikinya.

Lebih lanjut dikatakan Zainal Putra SE MM, secara garis besar terdapat dua tahapan dalam melakukan perencanaan pembangunan gampong, yakni penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG). RPJMG disusun oleh Tim Penyusun RPJMG yang dibentuk oleh keuchik dan ditetapkan dengan keputusan keuchik. RPJMG ditetapkan paling lama tiga bulan sejak pelantikan keuchik dan berlaku untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKPG mulai disusun bulan Juli tahun berjalan dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Adapun muatan dari RPJMG mencakup: (a) visi dan misi keuchik; (b) arah kebijakan pembangunan gampong; (c) kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan gampong; (d) kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan gampong; (e) kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan gampong; dan (f) kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat gampong.

Adapun tahapan dalam penyusunan RPJMG adalah pembentukan tim penyusun RPJMG, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan gampong, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah gampong, penyusunan rancangan RPJMG, penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musrenbang gampong da penetapan RPJMG.

Sebagai informasi bahwa dalam kegiatan ini juga turut dilibatkan beberapa orang mahasiswa dari FE UTU, dalam rangka memberikan pengalaman kepada mahasiswa dan menambah wawasan serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. [Zainal Putra]

Lainnya :