Seminar FKM-UTU: Kepala Daerah Dievaluasi Kinerja Terkait Pelayanan Kesehatan
  • UTU News
  • 02. 12. 2018
  • 0
  • 1745

MEULABOH - Gubernur, Bupati dan Walikota akan dievaluasi kinerjanya terkait pencapaian 100 persen indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dalam wilayah kerjanya masing-masing.

Evaluasi itu dilakukan terkait dengan kebijakan terbaru yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukti keseriusan pemerintah dalam pencapaian target-target SPM yang mulai berlaku 1 Januari 2019 dan akan disusul dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri terkait SPM 6 bidang masing-masing kementrian.

Peraturan dan pendapat tersebut tersebut disampaikan para pembicara Seminar Leadership Development yang dikutip Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM-UTU), Enda Silvia, SKM.,M.Kes yang juga selaku panitia seminar. Kegiatan Seminar Leadership Development yang diselenggarakan jajaran FKM-UTU, Kamis, 29 November 2018, di Aula Utama UTU, bertema,  “Komitmen dan Konsekuensi Pemerintah Daerah dalam mencapai 100 Persen Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan” 

Pembicara Seminar Leadership Development adalah H. Gunawan, S.Kep, NERS, M. Kes (Ketua Umum PAEI Cabang Aceh), Ilham Kamarut Zaman, SKM (Kepala UPT Puskesmas Cot Seumeureng-Aceh Barat), Herlinawati, S. SIT (Kepala UPT Peskesmas Meureubo-Aceh Barat), Yusnani Y, S. Kep (Kepala UPT Puskesmas Suak Ribee-Aceh Barat), H. Mahmul Ahyar Lubis, SE (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, dr. Hanif (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh)

Dalam rangka memenuhi hak kebutuhan kesehatan dasar masyarakat di Indonesia, pemerintah sudah menetapkan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dengan berpatokan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Hal ini tertuang dalam Undang Undang No.23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Regulasi ini dijelaskan lebih rinci didalam Peraturan Menteri Kesehatan No.43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Pemerintah daerah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan dasar yang diaplikasikan sesuai dengan SPM. SPM bidang kesehatan merupakan salah satu dari 6 bidang SPM yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan SPM bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat menugaskan jajaran Dinas Kesehatan sebagai leading sektor. Dinas Kesehatan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam menyusun perencanaan dan implementasi untuk mencapai 100% indikator SPM bidang kesehatan. Pertanyaan-pertanyaan diantaranya terkait upaya dari Dinas Kesehatan dalam menggerakkan puskesmas sebagai garda terdepan dalam menerapkan SPM bidang kesehatan ditengah masyarakat. Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pencapaian target 100% SPM bidang kesehatan, pengawalan RAB program perencanaan SPM bidang kesehatan, kesiapan sumberdaya dalam menunjang keberhasilan 100 persen  indikator SPM bidang kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan program SPM kesehatan merupakan pertanyaan mendasar untuk memperlihatkan sejauh mana kesiapan Pemerintah Daerah dalam mencapai target 100 persen indikator SPM bidang kesehatan sesuai dengan yang telah diamanatkan. Sebagai mahasiswa peminatan Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar (FKM-UTU) merasa terpanggil untuk berkontribusi dalam mengawasi perjalanan dari target 100 persen indikator SPM dengan membuat suatu Roundtable Discussion yang bertemakan “Komitmen dan Konsekuensi Pemerintah Daerah dalam mencapai 100 persen Indikator Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. Diharapkan dengan adanya Seminar Leadership Development ini akan menghasilkan kajian dan komitmen bersama dari pihak-pihak terkait untuk mengawal dan mensukseskan pencapaian target 100 persen indikator SPM bidang kesehatan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hasil seminar, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh berkomitmen terhadap dua indikataor yaitu : 1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, dan 2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat dan Kota Meulaboh dengan unit pelaksana teknis adalah puskesmas berkomitmen atas dua belas (12) indikator yaitu : 1. Pelayanan antennal kesehatan ibu hamil Sesuai standar. 2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin Sesuai standar. 3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Sesuai standar. 4. Pelayanan kesehatan balita sesuai standar. 5.Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar. 6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif sesuai standar.7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjutSesuai standar. 8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi sesuai standar. 9. Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus sesuai standar.10. Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat sesuai standar.11. Pelayanan kesehatan orang dengan TB Sesuai standar.12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar. Terlihat dalam materi dari setiap kepala puskesmas bahwa mereka sudah melakukan upya yang sistematik dalam mewujudkan indicator SPM 100 persen, meskipun belum semua memperoleh indikator 100 persen. Upaya ini juga didukung oleh pihak terkait seperti komisi VI DPRA, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, PAEI (Perhimpunan Ahli Epidemiologi). (Zakir)

Lainnya :