PRODI S1 GIZI DI FKM UTU RESMI DI IZINKAN
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • 23. 01. 2020
  • 0
  • 6334
  • AKADEMIK

Meulaboh – Program Studi (Prodi) S1 Gizi resmi mendapatkan izin sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 48/ M/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Januari 2020, yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Salinan Surat Keputusan ini diterima melalui surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan nomor : 7732/A5/HK/2020 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Teuku Umar pada tanggal 20 Januari 2020. Kabar ini disambut baik oleh seluruh civitas akademika Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Ketua panitia  pembentukan Prodi Gizi Khairunnas, DCN, M.Kes menyampaikan “sangat bersyukur atas keluarnya surat keputusan izin prodi gizi, sehingga usaha dan kerja keras semua pihak baik itu dari tim panitia pembentuk, seluruh staff dan dosen FKM, serta dukungan dari pimpinan baik pimpinan FKM maupun pimpinan UTU semua sudah terbalaskan, dan kami sangat senang dan bersyukur atas hal itu” ungkapnya.

Selain itu, Khairunnas menambahkan “dengan adanya prodi Gizi ini diharapkan apa yang dicita-citakan atau yang menjadi tujuan awal dari pembentukan prodi ini terutama mengatasi permasalahan gizi yang ada di Indonesia pada umumnya, dan Aceh pada khususnya bisa terselesaikan, baik itu permasalahan gizi buruk, gizi kurang, maupun gizi pendek (stunting) , semua bisa teratasi dengan baik, sehingga anak-anak bisa tumbuh normal dan menjadi generasi yang cerdas” ungkapnya.

Dekan FKM UTU Prof. Dr. drh. Darmawi, M.Si menyampaikan “rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dalam pembentukan prodi Gizi ini, semoga cita-cita mulia untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan Gizi di Indonesia dan di Aceh khususnya bisa terwujud. Selain dari itu ini merupakan awal, masih banyak tugas lainnya yang menunggu, diantaranya perbaikan mutu dan kualitas yang harus terjamin, sehingga mampu menciptakan lulusan yang berkompeten” ungkapnya.

Selain dari Prodi Gizi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 48/ M/2020 juga mengizinkan pembentukan prodi S1 Teknologi Informasi.

Lainnya :