Pengumuman Penerima Bidikmisi Kuota Tambahan TA. 2019/2020
  • Kemahasiswaan
  • 11. 01. 2020
  • 0
  • 8629
  • BEASISWA

Rektor Universitas Teuku Umar dengan ini mengumumkan penerima Bidikmisi kuota tambahan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan Layak sebagai penerima Bidikmisi Jkuota tambahan, namun jika dikemudian hari ternyata ditemukan dan terbukti melakukan pemalsuan data dan informasi dalam pengusulan Bidikmisi, akan DIKELUARKAN dari Universitas Teuku Umar walaupun perkuliahan sudah berjalan beberapa semester.
  2. Bagi mahasiswa yang dinyatakan ”Layak” pada lampiran ini tidak benarkan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) nya mulai semester ini, sudah ditanggung oleh negara.
  3. Pengisian KRS setiap semesternya harus melapor ke fakultas masing-masing untuk pembukaan portal paling lambat sampai 17 Januari 2020. Bagi peserta bidikmisi baik baru maupun lama tidak melapor ke fakultas sampai tanggal 17 Januari 2020 maka dianggap tidak aktif kuliah. Harap memperlihatkan KTM atau Identitas lainnya.
  4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola Bidikmisi di Biro AKPK Sub Bagian Kemahasiswaan.
  5. Adapun daftar lampiran dapat dilihat klik disini.
  6. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lainnya :