Pegawai UTU Ikut Sosialisasi E-LHKPN
  • UPT_TIK
  • 02. 04. 2018
  • 0
  • 1227

Alue Peunyareng – Seluruh pegawai di lingkungan Universitas Teuku Umar (UTU) mengikuti acara sosialisasi e-LHKPN di Aula Utama UTU, Rabu (28/03/18). Kegiatan yang digagas oleh Satuan Pengawas Intern UTU ini dilakukan dalam rangka membantu memudahkan penyelenggara negara di lingkungan UTU dalam menyampaikan LHKPN. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN. Demikian ditegaskan Rektor UTU melalui Wakil Rektor I, Dr Alfizar DAA, pada saat pembukaan acara tersebut.

Selain itu Wakil Rektor II UTU, Dr Ishak Hasan MSi, juga turut memberikan pengarahan tentang pentingnya kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN. Diharapkannya supaya seluruh penyelenggaran negera patuh dalam melaporkan kekayaannya melalui sistem e-LHKPN yang telah dibangun oleh KPK. “Jangan sekali-kali menyembunyikan / tidak melaporkan harta bagi penyelenggara negara di lingkungan UTU, begitu ditegaskan Ishak Hasan.

Narasumber utama kegiatan ini, Zainal Putra SE MM, dalam penjelasannya mengatakan, e-LHKPN adalah sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menggunakan aplikasi berbasis web dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh penyelenggaran negara secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Teuku Umar wajib mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui sistem e-LHKPN, paling lambat 31 Maret 2018. “Kewajiban penyampaian LHKPN ini merupakan amanah dari UU No. 28/1999 tentang penyeleggara negera yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan KPK No. 07/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan surat edaran KPK No.08/2016 tentang pendukung teknis penyampaian LHKPN pada masa peralihan”, ulas Zainal Putra.

Lebih lanjut katanya, apabila penyelenggara tidak patuh terhadap pelaporan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang ada, maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh pihak Kemenristekdikti. Sebagai informasi, kegiatan ini juga melibatkan Rahmat Hidayat SP, selaku narasumber pembantu. [Zainal Putra]

Lainnya :