HMJ Ilmu Hukum FISIP UTU Ikuti Diskusi Publik
  • UPT_TIK
  • 28. 03. 2018
  • 0
  • 1764

BANDA ACEH - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP-UTU) mengikuti Diskusi Publik yang diadakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (21/03/2018). Kegiatan yang dilaksankan di Aula Falkutas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut mengangkat tema “Revisi UU MD3: Quo Vadis Demokrasi Indonesia”.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr.  Ilyas, S.H., M.Hum, Kemenkumham Kota Banda Aceh, KNPI Kota Banda Aceh dan KIP Kota Banda Aceh.

Dekan Falkutas Hukum Universitas Syiah Kuala menerangkan bahwa UU MD3 tersebut telah masuk salon sebanyak 2 kali untuk mempercantik diri.

“Dimana ada 3 hal yang aneh di dalamnya. Jadi mari kita cari tahu apakah itu bisul yang berbau tidak sedap atau hiasan Tahi Lalat untuk menambah cantiknya UU MD3 ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LKBH Universitas Syiah Kuala, Kurniawan S. S.H.,LL.M mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud Pengabdian Universitas Syiah Kuala melalui fakultas Hukum dalam bentuk memberikan layanan bantuan hukum, sekaligus merespon berbagai polemik hukum baik dalam skala regional maupun skala nasional.

“Kita mengamati dari berbagai media terkait UU MD3 yang sudah sah menjadi UU. Maka kegiatan ini merupakan tanggung jawab Unsyiah dalam rangka membuat penceraha, gagasan, atau kritikan yang berguna bagi pengembangan hukum Indonesia ke depan,” Ujar Kurniawan

Acara yang dibuka oleh  Dekan Falkutas Hukum Unsyiah diisi oleh beberapa pemateri yaitu: Prof. Dr.Syahrizal Abbas, S.H., M.Hum sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) Komisariat  Aceh, A Hamid Zein, S.H., M.Hum,Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKAKUM) Unsyiah, Zulfikar Sawang, S.H Sebagai Ketua PERADI DPC Kota Banda Aceh, Chanda Darusman S. S.H., M.H sebagai Ketua YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Banda Aceh, Zainal Abidin, S.H., M.SI Sebagai Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Unsyiah dan Zulfata S.UD., M.AG sebagai Intelektual Muda Himpunan Mahasiswa Islam.

Ketua Umum PERADI Aceh Zulfikar Sawang, S.H. sebagai Salah satu pemateri menyampaikan bahwa ada yang sakit dari demokrasi indonesia itu sendiri.

“Saya merasa ada budaya yang menghambat demokrasi Indonesia dimana ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi apalagi menghadap pemilihan legislatif dan presiden di tahun 2019 nanti,” tuturnya.

Lainnya :