Dokto Mursyidin Bicara 'Dosa Besar' di Perguruan Tinggi: Bullying dan Kekerasan Seksual
  • UTU News
  • 18. 09. 2020
  • 0
  • 3611

MEULABOH - UTU | Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Teuku Umar, Dr. Mursyidin, MA mengatakan ada dua "dosa" di Perguruan Tinggi yang tidak boleh ditoleransi. Kedua dosa itu adalah tindakan bullying atau perundungan dan kekerasan seksual. Hal itu disampaikan ketika memberikan materi kepada 1800 mahasiswa dalam kegiatan Silaturahmi Mahasiswa Baru (SIMBA), Senin (14/9/2020).

Bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional. Bullying dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompok orang yang merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan seperti bentuk fisik yang lebih kuat dari korban.

Bullying adalah masalah yang kerap dijumpai di manapun, salah satunya di kampus. Maka dari itu,sejak dini pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan seksual.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: (1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain, (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

Dr. Mursyidin mengingatkan para mahasiswa, jika kampus akan bertindak tegas kepada para pelaku bullying dan pelaku asusila kekerasan seksual, mulai dengan sanksi teguran hingga dikeluarkan dari kampus. "Kami tidak akan mentolerir sikap dan prilaku yang dilakukan mahasiswa yang dapat  mencoreng nama baik kampus seperti bullying dan kekerasan seksual." Tegas Doktor Mursyidin.

Lanjutnya, ada 5 jenis perbuatan bullying atau perundungan yang kerap terjadi, yaitu bullying fisik, yaitu penindasan yang dilakukan dengan cara melibatkan fisik seperti melukai tubuh seseorang yang dapat menyebabkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Perundungan fisik mencakup memukul, menendang, mencubit, mendorong, dan menghancurkan barang orang lain.

Kedua perundungan verbal yaitu intimidasi yang melibatkan kata-kata baik secara tertulis atau terucap. Perundungan secara verbal meliputi menggoda, memanggil nama yang tidak pantas, mengejek, menghina, dan mengancam.

Selanjutnya tindakan pengucilan atau bullying mental. Perilaku bully di atas bisa menimbulkan berbagai efek negatif bagi korban, antara lain: Gangguan mental, mulai dari sensitif, rasa marah yang meluap-luap, depresi, rendah diri, cemas, kualitas tidur menurun, keinginan menyakiti diri sendiri, hingga bunuh diri.

Berikutnya bullying dunia maya dan kekerasan seksual. Dikutip dari www.stopbullying.gov, cyberbullying atau bullying dunia maya adalah intimidasi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. Teknologi elektronik ini termasuk perangkat dan peralatan seperti telepon seluler, komputer dan tablet, serta alat komunikasi seperti situs media sosial, pesan teks, chatting, dan web. Sementara kekerasan seksual, ini paling berbahaya dann berefek sangat buruk bagi korban.

"Jika anda menemukan kejadian bullying atau menjadi korban bullying diminta segera melapor ke dosen wali, kajur, dekan/wadek, Warek III dan orangtua. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).

Komentar :

Lainnya :