Afrizal Tjoetra, Dosen UTU Menjadi Ketua Badan Publik PPID Aceh Barat
  • UTU News
  • 21. 02. 2019
  • 0
  • 2022

MEULABOH – Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si, Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Teuku Umar (Fisip-UTU) dipercaya menjadi Ketua Tim Pengabdian Badan Publik Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Utama, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Afrizal Tjoetra mengatakan, Daftar Informasi Publik (DIP) telah disusun oleh Badan Publik PPID Utama berdasarkan masukan dan saran dari setiap SKPK sebagai rujukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi di era teknologi informasi saat ini. “Kebutuhan informasi publik merupakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang harus dijalankan oleh lembaga publik terutama pemerintah daerah. Untuk itu, kami  mengapresiasi PPID karena tetap konsen mengelola unit informasi di Kabupaten Aceh Barat ini”, ujar Afrizal Tjoetra yang juga Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA).

Afrizal Tjoetra mengatakan hal itu, saat kunjungan kerja Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Aceh, Marwan Nusuf, B.Sc ke Kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu, 20 Februari 2019. Selain pendampingan dari LSM MaTA, PPID Utama Aceh Barat juga mendapat pendampingan pelatihan (workshop) penguatan PPID dari Tim Pengabdian Badan Publik Universitas Teuku Umar  (UTU).

Dikatakan, keberhasilan unit Pejabat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi (PPID) dibawah Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat telah melahirkan Keputusan Bupati tentang Daftar Informasi Publik (DIP) terbuka dan dikecualikan mendapat apresiasi dari jajaran Provinsi Aceh.

"Kami mengapresiasi Kepala Dinas Kominfo Aceh Barat bersama jajarannya dengan penuh semangat melaksanakan tugas dalam hal keterbukaan informasi public sehingga melahirkan Daftar Informasi Publik (DIP)", ucap Marwan Nusuf. Kadis Kominfo Aceh yang didampingi pengurus LSM MaTA menyampaikan, Kabupaten Aceh Barat selangkah lebih maju dan sukses melahirkan DIP, dibanding dengan kabupaten lain.

Keberhasilan Dinas Kominfo Aceh Barat tidak terlepas dari adanya dukungan LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) dan Tim Pengabdian Badan Publik PPID UTU yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo yang menjadi pedoman bagi setiap SKPK dalam memberikan informasi bagi pemohon informasi.

Amel selaku anggota Tim Pendampingan dari MaTA menyebutkan, PPID Aceh Barat dinilai berhasil melahirkan 2 (dua) keputusan Bupati Aceh Barat tentang Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka dan membanggakan. Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Aceh Barat, Rusnaini menyerahkan dokumen keputusan Bupati Aceh Barat tentang Daftar Informasi Publik (DIP) kepada Kadis Kominfo Aceh sebagai laporan untuk tingkat Provinsi Aceh. (Zakir)

Lainnya :