92 Dosen Bersertifikasi UTU Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan BKD
  • UTU News
  • 24. 01. 2020
  • 0
  • 2575

MEULABOH, UTU - Sebanyak 92 orang Dosen bersertifikasi di lingkup Universitas Teuku Umar (UTU) mengikuti sosialisasi penyusunan laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama, Lantai II Gedung UTU, Jum'at (17/01/2020).

Kegiatan ini diharapkan mampu mencapai target utama dalam penyusunan BKD bagi seorang dosen agar mampu melaksanakan kewajibannya secara benar dan sesuai dengan pedoman BKD, karena hal ini merupakan dasar pemberian tunjangan serdosnya. Turut hadir dalam acara sosialisasi ini adalah Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (AKPK), Drs. Muslim Raden, M.Si dan Kepala Biro Umum dan Keuangan, Mawardi Amin, SE.Ak.

Kepala Biro AKPK, Drs. Muslim Raden, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa seorang dosen bersertifikasi tidak langsung serta merta mendapatkan tunjangan sertifikasinya, tetapi harus menunggu melalui tahapan proses berikutnya yaitu menyusun BKD.

"Apabila memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya bagi dosen yang melakukan kegiatan sesuai standard baru berhak untuk mendapatkan serdosnya. Yang terpenting adalah dalam penyusunan BKD dosen itu harus jujur, obyektif, bertanggungjawab dan paham pedoman BKD." Tegas Muslim Raden

Lanjutnya, pentingnya bagi Dosen untuk menyusun laporan BKD, karena itu sangat bermanfaat bagi dosen untuk pengurusan kenaikan pangkat jabatan fungsional. Adapun Tujuan daripada evaluasi BKD adalah meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen, meningkatkan atmosfer akademik di perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Fitriadi, ST., MT dan Jasmi SP., M.Sc yang merupakan asesor Internal UTU. Sementara penilaian BKD dilakukan oleh Asesor Nasional yang berasal dari UNSYIAH. Narasumber menyampaikan paparannya didampingi moderator Bapak Ilham S.Pd.I Staf Bagian Akademik dengan materi pedoman dan rubrik BKD terbaru 2020 diharapkan dosen dapat memenuhi beban minimal angka kredit yang disyaratkan.

Terkait dengan tugas asesor, Fitriadi menjelaskan, asesor bertugas menilai portofolio (deskripsi diri, curriculum vitae, karya ilmiah, sertifikat pekerti/AA) dosen, rumpun ilmu asesor harus sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai, setiap portofolio dinilai oleh dua orang asesor, dan untuk menjaga kualitas dan obyektivitas penilaian disarankan setiap harinya seorang asesor memeriksa sebayak-banyaknya delapan portofolio dosen yang bersangkutan.

Lanjutnya, dasar hukum dari pelaksanaan BKD di lingkup Universitas Teuku Umar antara lain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang dosen dan Keputusan Rektor UTU Nomor 09/UN59/UK/2019 tentang pelaksanaan penilaian Beban Kerja Dosen.

Fitriadi secara lebih detail menyampaikan hal-hal yang dinilai dalam penghitungan Beban Kerja Dosen (BKD) menurut Permenristekdikti No. 44 tahun 2015, pasal (28), yaitu kegiatan pokok dosen mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; pembimbingan dan pelatihan; penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Bagi Dosen Biasa penelitian dan pengabdian masyarakat tidak boleh nol (0) nilainya, untuk mensiasati itu cukup dengan menulis satu jurnal di internal UTU dengan ketentuan kewajiban mengajar terpenuhi 8,8 SKS. Namun berbeda dengan Dosen dengan tugas belajar, mereka hanya wajib pendidikan 12 SKS setahun tanpa dibebakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Adapun pedoman perhitungan BKD mengacu kepada beberapa unsur, yaitu unsur pendidikan dan pelaksanaan pendidikan, unsur pelaksanaan penelitian, unsur pelaksanaan kepada masyarakat dan unsur penunjang. (Aduwina / Humas UTU)

Komentar :

Lainnya :